DISKOMINFO adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memproses informasi di lingkungan pemerintah.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti seleksi dengan loyalitas, dedikasi, integritas, kemampuan dan komitmen. posisi formasi selanjutnya:
PENGUMUMAN1. Petugas Keamanan
Nomor : 800/2595/438.5. 14/2021
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN TENAGA NON ASN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2022
2. Pramu Kebersihan
3. Pengelola Pengaduan Publik (Administrator/Supervisor)
4. Pengolah Informasi & Komunikasi (Operator Telepon/Call Taker)
5. Teknisi Produksi Multimedia & Web (Pengolah/Admin/Operator Streaming & Editing)
6. Pengelola Teknologi Informasi
Persyaratan Umum
Kriteria Tenaga Non ASN yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi ternadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berdomisili di Kabupaten Sidoarjo atau memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Sidoarjo;
- Berpenampilan menarik dan santun;
- Bisa mengoperasionalkan komputer;
- Berkelakuan baik serta tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
- Sehat jasmani dan rohani, dan tidak buta warna;
- Kriteria usia pelamar berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 30 Desember 2021;
- Bersedia bekerja purna waktu dan tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun pada saat diangkat sebagai Tenaga Non ASN;
- Diutamakan yang berpengalaman pada pelayanan publik dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja:
- Telah divaksin Covid-19;
- Tidak sebagai anggota dan pengurus partai politik;
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan / pergerakan menentang Pancasila;
- Melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai
Informasi selengkapnya pada dokumen berikut:
0 Comment: